ALT_IMG

MANUSIA itu ?

Manusia adalah makhluk satu-satunya yang dapat menebang pohon, mengolahnya menjadi lembaran kertas, dan menulis Stop Penggundulan Hutan diatas kertas tersebut.Inti keperjuangan adalah menjalani dengan usaha dan ditambahi dengan keiklasan.Readmore...

ALT_IMG

PRIBADI KITA ?

Kita menilai diri sendiri berdasarkan apa yang kita perbuat, orang lain menilai kita berdasarkan apa yang telah kita perbuat.Seorang guru yang jujur harus berniat agar muridnya lebih pintar daripadanya, manakala seorang murid yang jujur harus pula mengakui kepintaran gurunya. Readmore..

Alt img

HARAPAN ?

Jika kita tidak mampu menjadi pelita yang menerangi malam, maka jadilah kunang-kunang yang menghiasi malam.Hidup adalah komedi bagi siapa yang hidupnya dengan akal. Dan merupakan tragedi bagi siapa yang hidup dengan emosi.Readmore...

ALT_IMG

KITA ITU ?

Senyum adalah anugrah Tuhan bagi setiap manusia yang mengandung cahaya kebaikan dan kesucian, membawa kedamaian bagi yang melihat, dan menumbuhkan welas asih bagi yang memberi. Maka tersenyumlah kepada semua orang.Lebih mudah untuk melawan ribuan orang bersenjata lengkap dibandingkan melawan kesombongan diri sendiri. Readmore...

ALT_IMG

HUDUP INI ?

Tuhan tidak menurunkan takdir begitu saja. Tuhan memberikan takdir sesuai dengan apa yang kita lakukan. Jika kita maju dan berusaha, Tuhan akan memberikan takdir kesuksesan. Jika kita lengah dan malas, maka Tuhan akan memberikan takdir kegagalan.Kepada orang bodoh sekalipun TUHAN mengirimkan keberuntungan, kepada orang gila sekalipun TUHAN memberikan rejeki kehidupan. Readmore...

Rabu, 27 November 2013

JANGAN BUAT KAMI TERPECAH....

0 komentar
Jakarta Mungkin banyak masyarakat tidak tahu bahwa di komisi III DPR RI sekarang ini sedang dibahas Rancangan Undang-Undang tentang Lambang Palang Merah (RUU LPM). Apalagi di tengah banyaknya masalah yang menimpa bangsa ini, berita mengenai perkembangan RUU ini jarang sekali di dengar di media massa kita.
Padahal, RUU ini tak kalah kontroversial dibandingkan RUU lainnya, khususnya di dunia kerelawanan Indonesia.
RUU yang diajukan pada tahun 2005 ini berisikan mengenai teknis spesifikasi pemakaian Lambang Palang Merah dan merupakan kelanjutan dari ratifikasi Konvensi Jenewa yang mewajibkan setiap negara memilki satu lambang kemanusiaan untuk perhimpunan nasionalnya agar dalam suatu konflik perhimpuan nasional ini dilindungi dari serangan senjata.
Lambang yang diperkenankan dalam konvensi tersebut adalah lambang Palang Merah (Red Cross), Bulan Sabit Merah (Red Crescent), dan Kristal Merah (Red Cristal).
Tapi, dari isi RUU ini banyak sekali yang pada akhirnya menuai kontroversi. Dari mulai pengenaan sanksi bagi setiap yang menyalahgunakan lambang palang merah, hingga kekuatan yuridis RUU ini nantinya yang akan dapat menggeser organisasi kemanusiaan lain selain PMI.
Dalam RUU ini diatur penggunaan Lambang Palang Merah yang memiliki sanksi pidana terhadap pelanggarnya, tentu akan menjadi dilema tersendiri.
Karena masyarakat sudah terlanjur mengenal Lambang Palang Merah sebagai lambang umum pengenal segala kegiatan yang berhubungan dengan medis seperti dipakainya dalam lambang rumah sakit, logo obat-obatan, kegiatan medis suatu partai, dan sebagainya.
Dengan adanya RUU ini jika nantinya disahkan menjadi UU, jelas akan berdampak signifikan dalam kehidupan masyarakat, khususnya di bidamg medis. Banyaknya lambang dan logo yang harus diganti dan paradigm Lambang Palang Merah dalam masyarakat harus diubah.
Tapi, yang lebih membuat kontroversial lagi adalah kekuatan yuridisnya yang akan menghapus berbagai organisasi kemanusiaan selain PMI yang menggunakan lambang sesuai Konvensi Jenewa karena Indonesia nantinya -dalam RUU ini- akan hanya memiliki satu lambang kemanusiaan, yakni Palang Merah yang dimiliki oleh Palang Merah Indonesia (PMI).
Jelas, beberapa organisasi kemanusiaan yang menggunakan Lambang sesuai Konvensi Jenewa selain PMI merasa hal ini merupakan bentuk monopoli PMI dan bentuk diskrimasi pemerintah terhadap organisasi kemanusiaan lainnya yang menggunakan lambang dalam Konvensi Jenewa tersebut.
Padahal, di Indonesia ada banyak organisasi kemanusiaan yang menggunakan lambang Konvensi Jenewa ini.
Semisal Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) yang menggunakan Lambang Bulan Sabit Merah sebagai lambang organisasinya. BSMI juga merupakan salah satu organisasi yang paling lantang menolak RUU LPM ini karena alasan monopoli dan diskriminasi tersebut.
Lalu, selain itu, masalah selanjutnya adalah diwajibkannya Lambang Palang Merah untuk semua kegiatan kemanusiaan terutama dalam konflik, termasuk relawan kesehatan, jawatan kesehatan tentara, dan rohaniawan.
Walau Palang Merah secara yuridis adalah lambang yang netral, -tidak merujuk agama, bangsa manapun- tapi, kita tak memungkiri jumlah masyarakat Indonesia yang sebagian besar muslim akan rentan mengalami penolakan. Apalagi yang memakai lambang tersebut adalah rohaniawan.
Penolakan di masyarakat mengenai lambang ini juga sering terjadi pada negara-negara dengan mayoritas muslim. Misalkan saya Turki Utsmani yang pertama kali membuat Lambang Bulan Sabit Merah ini karena merasa risih akan Lambang Palang Merah.
Atau Malaysia yang sudah lama mengganti Lambang Palang Merahnya menjadi Lambang Bulan Sabit Merah. Bahkan Iran pernah menggunakan Lambang Singa Merah sebagai lambang kemanusiannya walau akhirnya dihentikan pemakainnya.
Israel sendiri sampai sekarang masih konsisten menggunakan Lambang Bintang David Merah walau lambang tersebut tidak ada dalam Konvensi Jenewa.
Penggunaan lambang kemanusiaan sesuai dengan kultur bangsa tersebut adalah hal yang wajar. Karena kemanusiaan tersebut identik dengan manusia dalam masyarakat itu sendiri yang memilki kultur masing-masing.
Tapi, tak pantas sebenarnya membahas lambang kemanusiaan apa yang sebaiknya dipakai oleh Indonesia karena Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah memiliki kelebihannya masing-masing. Lambang Palang Merah lebih lama hidup di Indonesia sehingga memiliki rentetan historis yang cukup panjang.
Berbeda dengan Lambang Bulan Sabit Merah yang masih tergolong baru, walau mendapat respon yang sangat positif karena kedekatan kultur dengan masyarakat Indonesia sendiri.
Untuk permasalahan RUU ini sendiri, terdapat beberapa opsional solusi atas ini. Pertama, dibatalkannya RUU LPM ini dan membiarkan Lambang-lambang dalam Konvensi Jenewa tersebut tetap eksis masing-masing tanpa perlu dimonopoli oleh satu pihak.
Kedua, tetap diadakannya UU tentang Lambang Kemanusiaan dengan mengakomodir dan mengesahkan dua lambang kemanusiaan yang eksis di Indonesia ini, yakni Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah dengan mengesahkan dua perhimpunan nasional yang ada.
Ketiga, tetap disahkan UU Lambang Palang Merah ini tapi tidak menghapus organisasi lain yang menggunakan lambang di Konvensi Jenewa tersebut.
Hendaknya, perlu ada kebijakan dari Pemerintah maupun DPR mengenai permasalahan RUU Lambang Palang Merah ini agar nantinya RUU ini tidak menjadi sumber masalah baru dan konflik dalam masyarakat, khususnya dalam bidang kemanusiaan.
Karena pada prinsipnya organisasi-organisasi kemanusiaan ini selalu dibutuhkan oleh masyarakat luas. Jadi, kebijakan dalam hal ini berarti juga mempengaruhi kebutuhan masyarakat luas.
Continue reading →
Selasa, 22 Oktober 2013

Tips Berkendara Yang Baik

2 komentar
setiap orang pasti beraktifitas dengan menggunakan kendaraan baik itu mobil atau motor untuk pergi sekolah,kerja atau jalan – jalan..
beberapa Tips Berkendaraan yg baik dan aman

1. Pastikan kondisi tubuh sedang fit agar anda aman berkendara
2. Periksa keadaan kendaraan sebelum berangkat
3. Periksa Oli dan Bensi kendaraan anda
4. bisa mengendarai kendaraan dengan bener
5. Selalu bawa SIM dan stnk Kendaraan
6. atribut kendaraan harus lengkap
7. menaati peraturan lalu lintas yang ada
8. jangan kebut2an di jalan


sekian Tips Berkendaraan
Continue reading →
Sabtu, 07 September 2013

Pilgub Jawa Timur

2 komentar
Surabaya - KPU Jatim menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai pemenang Pilgub Jatim 2013. Namun, hasil rekapitulasi dan penetapan ini ditolak saksi pasangan Khofifah-Hermas S (Berkah).

"Prinsip kami menolak dan tidak mengakuinya," ujar Djuli Edy, saksi dari tim pasangan Berkah, saat menyampaikan keberatannya ke pimpinan sidang Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih Pemilukada Jatim Tahun 2013, di Hotel Shangri-La Surabaya, Sabtu (7/9/2013).

Sayangnya, Djuli tidak mau membeberkan panjang lebar alasan penolakan hasil rekapitulasi dan penetapan pemenang Pilgub Jatim. Djuli hanya menerangkan sedikit alasannya seperti, ada upaya sistematis dan masif.

"Banyak catatan-catatan yang akan kita sampaikan. Kalau kita sampaikan sekarang nggak elok lah, karena sekarang ini rapat pleno rekapitulasi," terangnya.

Setelah rekapitulasi dan penetapan pemenang pilgub, Ia menambahkan akan berkoordinasi dengan pasangan calon Khofifah-Herman mengenai hasil malam ini.

"Tolong teman-teman sabar menunggu. Kami tidak ingin mengganggu teman-teman yang bersuka ria karena merasa mendapatkan dukungan masyarakat Jawa Timur. Tapi pada hakekatnya, siapa nanti yang didukung masyarakat Jatim, ya kita tunggu lah," tuturnya sambil menambahkan, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat kecurangan di Pilgub Jatim yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harapan gugatan ke MK, (Berkah) ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Meminta coblosan ulang atau di daerah-daerah kantong pendukung Berkah seperti di Surabaya, Jombang, Gresik dan beberapa daerah kantong lainnya," katanya
Continue reading →
Sabtu, 24 Agustus 2013

Syarat Ordik STT Nurul Jadid 2013 (klik di sini)

3 komentar
INFORMASI ORDIK 2013

A. TANGGAL PENGAMBILAN ATRIBBUT DAN PELAKSANAAN ORDIK
- Pendaftaran ORDIK di tutup pada tanggal 7 September 2013.
- Pengambilan atribut ORDIK pada tanggal 02 s/d 06 September 2013 dan diwajibkan membawa uang sebesar Rp. 40.000 ketika pengambilan atribut ORDIK.
- Peserta ORDIK 2013 Putri harap berkumpul di ASRAMA pada tanggal 8 September 2013 paling lambat pada pukul 16:00 WIB.
- Orientasi pendidikan 2013 akan dilaksanakan pada anggal 09 s/d 12 September 2013 yang bertempat di gedung STT Nurul Jadid.

B. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
1. Semua peserta ORDIK 2013 harus mengikuti seluruh kegiatan ORDIK 2013.
2. Peserta ORDIK 2013 wajib mengucapkan salam apabila bertemu dengan peserta dan atau panitia.
3. Peserta ORDIK 2013 putra diwajibkan tidur di asrama dan peserta putri tidur di Aula putri.
4. Peserta ORDIK 2013 harus sholat berjama’ah.
5. Peserta ORDIK 2013 harus menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi sehari-hari.
6. Peserta ORDIK 2013 hafal “TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI”.
7. Peserta ORDIK 2013 harus mengisi formulir ruang audiensi secara penuh.
8. Peserta ORDIK 2013 diwajibkan mengenakan:
Untuk Peserta Putra:
a. Kopyah Nasional,
b. hem putih polos,
c. celana hitam,
d. telur ayam kampung 2 (bungkus dengan plastic bening, diikat tali raffia & diletakkan di pinggang),
e. beras ½ kg (bungkus dengan plastic bening, diikat dan dikalungkan),
f. permen 10 biji (diikat dengan tali rafia & dikalungkan),
g. sapulidi 100 biji (ditaruh di pinggang),
h. membawa kardus merk Alamo ukuran besar 1,
i. dasi hitam,
j. sepatu pantovel hitam,
k. kaos kaki kanan merah & kiri putih.
l. air mineral (merk Aqua) tanggung diikat tali rafia warna hitam sepanjang 2m,

Keterangan :Tali rafia warnacoklat.

Untuk Peserta Putri:
a. Hem putih,
b. Rok hitam polos (tanpa renda & tidak bersiblek),
c. Kerudung putih polos (tanpa renda & bukanparis),
d. Iket jaring warna merah,
e. Sepatu hitam bertali,
f. kaos kaki kanan belang & kiri warna hitam (panjang),
g. sapu lidi 100 biji (diikat tali rafia warna coklat),
h. air mineral (merk Aqua) tanggung diikat tali raffia warna hitam sepanjang 2m,
i. telurayamkampung 2 biji,
j. beras ½ kg (bungkusdengan plastic, diikatdandikalungkan),
k. kardusukuran 20x20cm diikattali raffia warnaungu,
l. membawa kardus merk Alamo ukuran besar 1.

Wajib membawa sandal, peralatan mandi (sabun padat, odol, sikat, cebok), peralatan sholat & ubudiyah (majmuk & a’maulyaum (beli koprasi pondok)), membawa baju ganti max 2 pasang (bukan kaos & tidak pas body).

9. Peserta ORDIK 2013 putra diwajibkan memotong rambut (di atas alis, di atas telinga, di atas kerah baju dan paling panjang maximal 1 cm).
10. Peserta ORDIK 2013 wajib mengerjakan tugas yang dibebankan/diberikan oleh panitia.
11. Peserta ORDIK 2013 wajib menunjukkan keterangan tertulis apabila tidak mengikuti salah satu kegiatan ORDIK 2013 minimal dengan diketahui kelompoknya.

C. LARANGAN-LARANGAN
1. Peserta ORDIK 2013 dilarang merokok dan mengkonsumsi obat terlarang.
2. Peserta ORDIK 2013 menggunakan bahasa daerah.
3. Peserta ORDIK 2013 dilarang meninggalkan kegiatan selama kegiatan berlangsung, kecuali mendapat izin dari panitia ORDIK 2013.
4. Peserta ORDIK 2013 dilarang memelihara kumis dan jenggot serta kuku.
5. Peserta ORDIK 2013 dilarang memalsukan tanda tangan panitia ORDIK 2013.
6. Peserta ORDIK 2013 dilarang membawa senjata tajam selam pelaksanaan ORDIK 2013.
7. Peserta ORDIK 2013 dilarang memakai pakaian yang menampakkan aurat.
8. Peserta ORDIK 2013 dilarang memakai make-up dan wewangian (parfum).
9. Peserta ORDIK 2013 dilarang membawa sepeda motor & HP
Continue reading →